SELAMAT DATANG [Clos]

Rabu, 02 November 2011

IKD STIKES DIAN HUSADA


Soal
ada perawat A tinngal di wilayah pegunungan dimana disekitar tersebut belum dad layanan instasis kesehatan (dokter) jika tanpa surat izin dia melakukan praktik ,bagaimana pendapat anda?
jawab:
menurut saya seharusnya seorang perawat tersebut harus mengurusi sendiri SIP dan SIPP ,biar lebih aman dan bisa melakukan praktikum sendiri dengan baik.jika suatu saat jika ada pemeriksaan dari wartawan atau kepolisian dan jika seorang perawat tidak mempunyai SIP dan SIPP maka akan mendapatkan denda atau sanksi atau dikenakan UU keperawatan.
Disamping itu perawat memiliki suatu keterampilan dan keahlian dalam melakukan perawatan terhadap oranglain atau pasien.

Maaf jika jawaban pada saya kurang memuaskan anda,dikarenakan saya masih sebagai mahasiswa pada tahapan belajar.
Dengan ini saya mohon kritik dan saran untuk para pembaca blogger saya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar